Home » Terbaru » Pendidikan » Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Perbedaan & Contohnya

Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Perbedaan & Contohnya

izan_alhasani October 9, 2024

Apa itu hak dan kewajiban? Istilah tersebut tentu sudah tidak asing di telinga dan bahkan cukup familiar. Jika merujuk pada KBBI, hak bisa diartikan sebagai bentuk kepemilikan, kebenaran, kekuasaan, kewenangan, wewenang hukum serta derajat.

Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan, dilaksanakan serta diwajibkan. Jika dikaitkan dengan kehidupan warga negara maka istilah tersebut bisa memiliki arti yang lebih luas. Untuk pembahasan lengkap mengenai hak maupun kewajiban warga negara akan dijelaskan di bawah ini.

Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Umum

Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Umum

Pada dasarnya pengertian hak maupun kewajiban harus dipahami setiap warga negara sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yaitu dengan menghargai hak pribadi dan hak orang lain serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.

Secara garis besar hak warga negara bisa dibedakan menjadi hak umum (alami), yaitu hak yang secara umum sudah diketahui sebagai sesuatu yang harus diterima. Dan hak khusus (hukum) yang dalam pelaksanaannya diatur negara dengan ketentuan khusus dan memiliki kekuatan hukum.

Sedangkan kewajiban merupakan sebuah keharusan dan bisa juga diartikan sebagai bentuk tanggung jawab. Jadi kewajiban dilakukan karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab dari masing-masing warga negara. Sehingga jika tidak dilaksanakan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Sebelumnya sudah disinggung mengenai pengertian hak serta kewajiban secara umum. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak maupun kewajiban warga negara sangat penting untuk menciptakan keharmonisan dan kestabilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lantas, bagaimana dengan pendapat para ahli? Apa saja pengertian hak serta kewajiban warga negara di mata para ahli? Berikut penjelasannya:

1. Prof. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hak bisa dibedakan menjadi dua jenis. Yaitu hak searah atau hak relatif yang ditemukan dalam hukum dan berhubungan dengan perjanjian. Salah satu contohnya adalah hak menagih sesuai perjanjian.

Serta hak jamak atau hak absolut yang masih bisa dibagi lagi menjadi empat, yaitu:

  • Hak yang didapatkan dalam hukum tata negara.
  • Hak kepribadian yang meliputi hak kehidupan, hak kebebasan, hak tubuh dan hak kehormatan.
  • Hak kekeluargaan yang meliputi hak suami dan hak istri, hak orang tua serta hak anak.
  • Hak yang didapatkan atas objek imaterial, seperti hak cipta, hak paten, serta hak dagang merek.

Sedangkan kewajiban menurut Soerjono Soekanto bisa dibagi menjadi lima, yaitu:

  • Kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban individu terhadap dirinya sendiri.
  • Kewajiban publik yang merupakan kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Kewajiban positif yaitu kewajiban yang berkaitan dengan keinginan untuk melakukan sesuatu.
  • Kewajiban universal yang berlaku secara umum dan bagi seluruh warga negara tanpa ada pengecualian.
  • Kewajiban primer yang dilakukan sehari-hari dan tidak berkaitan dengan hukum.

2. Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak dan kewajiban warga negara juga dijelaskan secara detail oleh Notonegoro. Dalam pendapatnya, yang dimaksud dengan hak adalah suatu kuasa untuk melakukan atau menerima hal yang memang sudah seharusnya dilakukan atau diterima.

Dengan kata lain hak tersebut tidak bisa diterima atau dilakukan oleh orang lain. Sedangkan kewajiban merupakan suatu beban yang memang sudah seharusnya diberikan oleh pihak tertentu dan tidak bisa diberikan pihak lain.

Dalam hal ini kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan di dalamnya ada sifat yang bisa dipaksa jika tidak dilakukan atau tidak dipenuhi.

3. John Salmond

Pengertian hak dan kewajiban selanjutnya diungkapkan oleh John Salmond yang membagi hak menjadi empat, yaitu:

  • Hak dalam arti sempit yang berpasangan dengan kewajiban.
  • Hak kemerdekaan yang merupakan hak kebebasan tanpa melanggar peraturan atau hukum.
  • Hak kekuasan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tanpa melanggar hukum.
  • Hak kekebalan yang memiliki kuasa untuk membebaskan individu dari kekuasaan hukum pihak lain.

Sedangkan yang dimaksud kewajiban menurut Salmond adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang dan jika tidak dilakukan akan menimbulkan sanksi.

4. George Nathaniel Curzon

Curzon membagi hak menjadi lima, yaitu:

  • Hak sempurna yang pelaksanaannya bisa dipaksakan melalui hukum.
  • Hak positif yang menuntut adanya tindakan tertentu.
  • Hak utama yang perwujudannya diperjelas hak-hak yang lain, dalam hal ini hak tambahan akan melengkapi hak utama.
  • Hak milik yang berkaitan dengan kepemilikan barang.
  • Hak pribadi yang berkaitan dengan kedudukan seseorang.

Terkait dengan kewajiban, Curzon membaginya menjadi lima, yaitu:

  • Kewajiban mutlak yang harus dilakukan terhadap diri sendiri tanpa mengaitkan hak orang lain.
  • Kewajiban publik yang berkaitan dengan hak publik.
  • Kewajiban positif dan negatif yang berhubungan dengan kewajiban untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
  • Kewajiban umum yang ditujukan kepada seluruh warga negara.
  • Kewajiban primer yang bisa muncul dari perilaku atau tindakan individu tanpa melanggar hukum.

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara, sudah seharusnya kita mengetahui apa yang menjadi hak serta kewajiban masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam melaksanakan hak maupun kewajiban itu sendiri.

Kedua istilah tersebut saling berkaitan satu dengan yang lain sehingga tidak bisa dipisahkan. Di satu sisi ada hak yang harus diterima warga negara, namun disisi lain ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara.

Seperti pada penjelasan di awal, hak merupakan segala sesuatu yang sudah seharusnya diterima individu. Adapun hak sebagai warga negara adalah mendapatkan perlindungan serta pelayanan dari negara, mendapatkan kebebasan serta kesempatan yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang wajib dan harus dilaksanakan seseorang karena sudah menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal ini setiap warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap masyarakat maupun negara.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Tentunya ada banyak hak serta kewajiban warga negara yang bisa dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, dan sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa contohnya:

Hak Memeluk Agama dan Menjalankan Ibadah

Hak untuk memilih agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut sudah tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Sehingga setiap warga negara bebas memeluk agama yang diyakini yang menjalankan ibadahnya tanpa gangguan pihak lain.

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup. Dalam hal ini tidak ada pihak yang bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak pendidikan.

Kewajiban Membela Negara dan Taat pada Hukum

Kewajiban warga negara untuk taat pada hukum sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1. Bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat pada peraturan maupun hukum yang berlaku dan akan mendapatkan sanksi jika melanggar.

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela negara. Salah satu contohnya adalah menentang kelompok tertentu yang ingin memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada dasarnya hak dan kewajiban dalam bernegara dijamin oleh UUD 1945. Selain dari contoh diatas, ada beberapa hak warga negara yang telah diatur UUD 1945. Diantaranya adalah persamaan hak dalam hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, serta hak atas HAM.

Baca Juga:

Artikel Terkait