Istilah hak asasi manusia atau sering disingkat dengan HAM tentu sudah sering didengar dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi ada banyak informasi dan berita tentang adanya pelanggaran HAM yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAM? HAM sendiri erat kaitannya dengan kebebasan hakiki atau kebebasan dasar tanpa memandang ras, etnis, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan hingga bahasa. Nah, untuk mengetahu materi HAM secara lengkap, ikuti terus pembahasan berikut.
Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Umum
Pada dasarnya HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa ada pengecualian. Hak asasi ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat mutlak sehingga tidak bisa diganggu gugat pihak manapun.
Karena merupakan hak yang dianugerahkan Tuhan maka hak asasi tersebut memungkinkan manusia memiliki kebebasan mendasar tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, etnis, agama dan lain-lain. Termasuk di dalamnya adalah hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk berekspresi.
HAM sendiri dideklarasikan pada 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan dari The Universal Declaration of Human Rights tersebut adalah untuk memberikan kebebasan asasi kepada manusia di seluruh dunia. Tujuan lainnya agar HAM dihormati di ditegakkan di seluruh dunia.
Definisi Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Para ahli memiliki pendapat dan penjelasan tersendiri terkait dengan HAM sesuai dengan hasil pemikiran dan analisis masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa pengertian HAM menurut para ahli:
1. John Locke
John Locke mengartikan HAM sebagai hak istimewa yang langsung dianugerahkan oleh Tuhan. Dalam hal ini setiap manusia mempunyai kodrat berupa hak yang tidak dapat dipisahkan dari setiap manusia, karena HAM sendiri memiliki sifat yang suci.
2. Jan Materson
Menurut Jan Materson, yang disebut HAM adalah hak pada diri manusia yang sudah melekat sejak manusia dilahirkan. Dengan demikian maka seseorang yang tidak memiliki HAM akan lebih sulit dalam menjalani kehidupannya.
3. Austin Ranney
Menurut Austin Ranney, HAM merupakan ruang kebebasan yang sudah dimiliki oleh setiap orang. Pelaksanaan ruang kebebasan tersebut dijamin pemerintah dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Hear Tilar
Hear Tilar menjelaskan bahwa yang dimaksud hak asasi manusia adalah hak yang sudah dimiliki dan didapatkan setiap individu sejak lahir. Jika HAM tidak terpenuhi maka bisa menyebabkan seseorang tidak bisa bertahan hidup.
5. David Beetham & Kevin Boyle
HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle diartikan sebagai hak yang sudah dimiliki oleh setiap individu. Hak tersebut muncul karena setiap manusia memiliki kebutuhan dasar yang tidak bisa untuk dihindari ataupun ditolak.
6. C. De Rover
C. De Rover menyebutkan bahwa HAM bukan hanya dibawa sejak lahir saja tetapi memiliki sifat universal dan tidak bisa dihilangkan sampai mati. HAM dimiliki oleh semua umat manusia tanpa memandang ras, bangsa, kenegaraan, suku, agama dan lain-lain.
Meskipun terjadi pelanggaran HAM, namun pada dasarnya HAM tidak dapat dihilangkan atau dihapus. Untuk menghindari pelanggaran HAM maka dibuatlah aturan dalam perundang-undangan.
7. Leah Kevin
HAM menurut Leah Kevin dibagi menjadi dua makna dasar, yaitu sebagai manusia atau individu dengan kodrat yang tidak bisa dihilangkan atau dihapus. Serta HAM yang dimaknai secara hukum dan berlaku dalam skala nasional maupun internasional.
8. Oemar Seno Adji
Oemar Seno Adji berpendapat bahwa HAM merupakan hak serta martabat yang dimiliki seluruh manusia yang lahir karena anugerah langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak bisa ditolak maupun dihilangkan oleh siapapun.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
Setelah mengetahui apa pengertian dari HAM secara umum maupun menurut para ahli, selanjutnya akan dibahas mengenai ciri-ciri HAM seperti di bawah ini:
· Bersifat Hakiki
Ciri pertama adalah hakiki. Artinya hak tersebut sudah dimiliki seluruh manusia sejak lahir. Oleh karena itu masing-masing harus bisa saling menghormati hak dasar orang lain agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
· Bersifat Universal
Ciri kedua bersifat universal, karena HAM berlaku untuk seluruh umat manusia yang ada di dunia tanpa memandang latar belakang yang dimiliki. Seperti ras, agama, status sosial, agama, bangsa dan lain sebagainya.
· Tidak Bisa Dicabut
HAM sudah ada di dalam diri seluruh manusia sejak lahir sehingga tidak bisa dicabut, dirampas atau diserahkan pada orang lain. Jika terjadi perampasan HAM maka hal itu akan menimbulkan konflik yang membahayakan individu dan lingkungannya.
· Tidak Bisa Dibagi
Ciri berikutnya adalah tidak bisa dibagi karena setiap manusia berhak untuk mendapatkan hak dasar yang sama. Seperti hak ekonomi, hak sosial budaya dan hak politik. Jika hak tersebut dibagi maka akan ada yang merasa dirugikan karena tidak mendapat hak yang sama.
10 Macam Hak Dasar Manusia
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa hak dasar manusia bisa dibedakan menjadi 10 macam, yaitu:
- Hak dasar untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
- Hak dasar untuk berkeluarga melalui perkawinan yang sah dan melanjutkan keturunan.
- Hak untuk mengembangkan diri.
- Hak mendapatkan keadilan sehingga semua sama di mata hukum.
- Hak asasi atas kebebasan pribadi selama tidak merugikan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan lingkungan.
- Hak dasar atas rasa aman dan bebas dari perbuatan buruk, sehingga bisa menjalani kehidupan dengan tenang dan nyaman.
- Hak atas kesejahteraan seperti dalam hal mendapatkan pekerjaan sesuai bidang dan keahlian yang dimiliki.
- Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yaitu memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
- Hak wanita dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja, menentukan kewarganegaraan jika menikah dengan warga asing.
- Hak anak dalam mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, lingkungan masyarakat dan negara.
Macam-macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya
Pada dasarnya ada banyak contoh HAM yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan macam-macam HAM, berikut adalah beberapa contoh HAM yang perlu diketahui:
· Hak Asasi Pribadi
Diantaranya adalah hak hidup, kebebasan dalam bepergian, mengeluarkan pendapat, memeluk agama sesuai keyakinan, hak berteman dan bersosialisasi, hak bebas dari rasa takut dan lain-lain.
· Hak Asasi Hukum
Diantaranya yaitu hak menjadi ASN, hak yang sama dihadapan hukum, mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, mendapatkan layanan hukum dan mendapatkan rasa aman.
· Hak Asasi Sosial Budaya
Misalnya hak mengembangkan diri sesuai bakat, hak berkreasi, mendapatkan jaminan sosial, kebebasan berkomunikasi, hak diakui eksistensinya di masyarakat, hak hidup rukun, dan perlindungan hak cipta.
· Hak Asasi Politik
Misalnya hak untuk memilih dan dipilih, ikut serta dalam pemerintahan, hak mengajukan usulan, mendapatkan jabatan pemerintahan.
· Hak Asasi Peradilan dan Perlindungan
Misalnya mendapatkan perlindungan untuk penyitaan, penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan peradilan.
· Hak Asasi Ekonomi
Misalnya kebebasan dalam bertransaksi, berdagang, utang piutang dan sewa menyewa, hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta kebebasan meningkatkan kualitas hidup.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sudah dimiliki manusia sejak lahir. Sehingga tidak bisa dihapus atau dihilangkan. Hak dasar ini harus dihormati dan dijunjung tinggi agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: