Ada banyak jenis surat yang saat ini sering dibuat dan dipergunakan dengan tujuan yang berbeda-beda. Salah satunya adalah surat perjanjian hutang. Bagi yang belum pernah membuatnya, pelajari dulu contoh surat perjanjian hutang piutang yang ada di halaman ini.
Surat perjanjian hutang juga dikenal dengan singkatan SPH. SPH ini dibuat antara dua belah pihak yang saling berhubungan satu sama lain dengan tujuan tertentu. Sebelum melihat beberapa contoh SPH, pahami dulu pengertian dari surat perjanjian ini.
Pengertian SPH atau Surat Perjanjian Hutang
SPH atau surat perjanjian hutang bisa diartikan sebagai suatu acuan tertulis dan mempunyai sifat resmi. Tulisan ini akan memberikan suatu keterlibatan antara orang yang menjadi pemberi hutang serta orang yang menjadi penerima hutang.
Tujuan dibuatnya surat tersebut adalah untuk menghindari hal-hal yang dinilai merugikan. Kerugian tersebut bisa jadi terjadi pada salah satu atau bahkan kedua pihak yang berhubungan. Tujuan lain adanya SPH adalah untuk mengingatkan penerima pinjaman.
Dengan adanya SPH, maka penerima pinjaman tidak akan lupa bahwa dirinya mempunyai suatu hutang yang wajib dibayar sesuai yang ditentukan dalam surat perjanjian tersebut. Jika ada perselisihan dan merugikan pihak pemberi hutang, maka surat perjanjian hutang bisa menjadi penyelamat.
Berbagai Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Jika Anda akan memulai keterlibatan dengan seseorang dalam hal hutang piutang, maka sangat disarankan untuk membuat surat perjanjian hutang. Sebelumnya, periksa dulu beberapa contoh SPH di bawah ini agar Anda bisa membuat surat yang dibutuhkan dengan benar dan tepat.
1. Contoh surat perjanjian hutang piutang sederhana dengan Jaminan
Pada hari ini, tanggal 26 Maret 2023, kami yang bertanda tangan dalam surat ini mempunyai perjanjian hutang piutang sebagai berikut.
Pihak Pertama :
Nama : Hisman Wiguna
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 3412341234120001
Alamat : Jalan Maju Jaya No. 8, Yogyakarta
Pihak Kedua :
Nama : Hanifah Utami
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Nomor KTP : 3456345634560002
Alamat : Jalan Maju Mundur No. 11, Yogyakarta
Kedua belah pihak mempunyai kesepakatan untuk mengadakan hubungan hutang piutang. Surat perjanjian ini ada sebagai bukti yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah melakukan hutang piutang. Kemudian juga telah menyetujui beberapa ketentuan yang tertulis di bawah ini.
- Pihak pertama menyerahkan pinjaman berupa uang tunai yang diberikan langsung kepada pihak kedua. Uang tunai yang diserahkan berjumlah dua puluh juta rupiah (Rp20.000.000,00).
- Untuk memperoleh pinjaman tersebut, pihak kedua sudah menyediakan jaminan. Jaminan yang diberikan berupa BPKB motor milik pihak kedua.
- Pihak kedua akan mengembalikan pinjaman berupa uang tunai. Pengembalian pinjaman tidak akan disertai dengan bunga. Jangka waktu pengembalian uang adalah selama 1 tahun.
- Apabila pihak kedua tidak melakukan pembayaran pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, jaminan yang diberikan akan dikuasai sepenuhnya oleh pihak pertama.
Surat perjanjian hutang piutang ini dibuat sebanyak dua rangkap. Setiap salinannya telah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai 10.000. Demikian surat perjanjian hutang ini dibuat agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Surat perjanjian hutang piutang ini dibuat tanpa adanya unsur paksaan apapun dari dua pihak yang terlibat maupun dari pihak lainnya.
2. Contoh surat hutang piutang pribadi
Pada hari ini, Minggu, 26 Maret 2023, kamu yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Nanda Setiabudi
Umur : 33
Pekerjaan : Wirausaha
Nomor KTP : 3498349834980003
Alamat : Jl. Bogor Raya No. 88, Sleman
Telepon : 089008900890
Bertindak untuk serta atas nama sendiri, yang kemudian akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Ninda Aminah
Umur : 29
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Nomor KTP : 3443344334430004
Alamat : Jl. Bandung Raya No. 99, Sleman
Telepon : 088708870887
Bertindak untuk serta atas nama diri sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
- Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama sudah dengan benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada Pihak Kedua, dengan nominal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Pihak Pertama mengaku sudah menerima uang dengan nominal tersebut secara lengkap dari pihak kedua sebelum menandatangani surat perjanjian ini, artinya surat perjanjian ini diakui oleh dua pihak yang terlibat dan akan berlaku sebagai tanda terima yang sah.
- Pihak Kedua menyatakan sudah menerima pengakuan berhutang yang diberikan oleh Pihak Pertama melalui poin yang tertulis sebelumnya.
- Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan dan mengikatkan diri pada ketetapan dan syarat yang diatur dalam beberapa pasal di halaman berikutnya.
Pasal 1
PEMBAYARAN
Pihak Pertama akan melakukan pembayaran hutang berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 26 Maret 2024 kepada Pihak Kedua.
Pasal 2
BUNGA
- Pihak Pertama wajib melakukan pembayaran bunga atas pinjaman berupa uang tersebut sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) atau sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sampai pelunasan keseluruhan hutang dilakukan oleh Pihak Pertama.
- Pembayaran bunga akan dilakukan oleh Pihak Pertama secara langsung kepada Pihak Kedua setiap tanggal 24 (dua puluh empat) pada bulan yang sedang berjalan selama surat perjanjian hutang ini masih berlaku.
- Pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pertama pada Pihak Kedua bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak Kedua yaitu Bank BCA dengan nomor 11122233 atas nama Ninda Aminah.
Pasal 3
PELANGGARAN
Apabila pihak pertama tidak mampu atau lalai memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam surat perjanjian ini, atau jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Pertama atas kewajibannya, maka Pihak Kedua akan menagih pinjaman meskipun jatuh tempo belum dicapai.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Seluruh biaya penagihan hutang, yang mencakup biaya juru sita serta biaya kuasa Pihak Kedua dalam menagih utang akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya yang dihabiskan dalam pembuatan surat ini serta segala jenis biaya lain yang masih berkaitan dengan perjanjian pinjaman uang di atas akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama dan wajib dibayarkan kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
PENUTUP
Surat perjanjian hutang ini dibuat di atas kertas yang dilengkapi dengan materai secukupnya. Surat ini ditandatangani serta dibuat dua rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama. Rangkap surat yang pertama akan dipegang oleh Pihak Kedua sedangkan rangkap surat kedua dipegang Pihak Pertama.
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
[Tanda tangan dibubuhkan di atas materai] | [Tanda tangan dibubuhkan di atas materai] |
Nanda Setiabudi | Ninda Aminah |
Saksi | Saksi |
[Tanda tangan tanpa materai Saksi pertama] | [Tanda tangan tanpa materai Saksi kedua] |
Novia Lesmana | Nadia Riamira |
Contoh surat perjanjian hutang piutang mempunyai tampilan yang berbeda tapi mempunyai fungsi dan tujuan yang sama. Pastikan untuk selalu membuat surat perjanjian hutang setiap kali akan melakukan transaksi pinjam-meminjam dengan siapapun, bahkan dengan teman dekat dan keluarga.
Baca Juga: