Diskop.id – Banyak sekali pertanyaan terkait THR TNI Polri 2023 kapan cair? Dan berapa besaran THR TNI Polri pada tahun ini? Pemerintah telah mengumumkan terkait THR atau Tunjangan Hari Raya untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara di tahun 2023 ini.
THR ASN ini termasuk di pusat ataupun di daerah, Polri, TNI, dan pensiunan ASN. Pemerintah menghimbau agar THR TNI, Polri, hingga pensiunan PNS disalurkan paling lambat H-10 sebelum Lebaran 2023.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang diberikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan secara daring, pada Rabu 29 Maret 2023. Pengaturan terkait pencairan THR ASN ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur terkait THR dan gaji ke-13 ASN.
Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023,THR ini sebagai wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian dan konstribusi para ASN termasuk Polri, TNI, tenaga pendidik, hingga pensiunan baik di puasat ataupun daerah.
Pada THR 2023 tahun ini, pembayaran THR beserta gaji ke-13 juga diberikan untuk dosen dan guru yang tak mendapatkan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja. Di mana akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi dosen dan tunjangan profesi guru.
THR TNI Polri 2023 Kapan Cair?
Terkait pertanyaan mengenai THR TNI Polri 2023 kapan cair, Sri Mulyani pun telah membocorkan tanggalnya. Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR TNI Polri hingga pensiunan ASN di tahun ini dimulai H-10 sebelum hari Lebaran.
Untuk tanggal pasti THR TNI Polri 2023 cair diperkirakan tanggal 4 April 2023. Sri Mulyani pun menghimbau ke seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah, untuk mengupayakan pencairan THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun jika THR belum bisa dibayarkan sebelum hari Lebaran, maka bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Berapa Besaran yang Diterima pada 2023?
Berapa besaran THR TNI Polri 2023 tahun ini, menjadi banyak pertanyaan public. Dalam Berita nya, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR 2023 terdiri atas pembayaran sebesar pensiunan pokok atau gaji pokok, lalu ditambahkan dengan tunjangan yang melekat pada pensiunan atau gaji pokok.
Yang termasuk dalam tunjangan melekat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan umum lain atau tunjangan jabatan structural fungsional. Komponen THR yang ia sebutkan itu, lanjut Sri Mulyani, berlaku untuk untuk ASN pusat dan daerah.
Di mana THR 2023 terdiri dari gaji atau pensiuanan pokok, 50 persen tunjungan kinerja, dan tunjangan melekat.
Untuk THR 2023, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 38.9 triliun. Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, telah diatur di dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023. Di antaranya melalui dana alokasi umum, pos anggaran kementerian/lembaga, dan bendahara umum.
Untuk rinciannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran pemerintah sebesar Rp 11,7 triliun untuk ASN di pemerintahan pusat yang berjumal 1,8 juta orang. Lalu sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukan untuk ASN daerah dan PPPK yang berjumlah 3,7 juta orang. Dan Rp 9,8 triliun disiapkan untuk membayar THR untuk pensiunan dan penerima pension sebanyak 2,9 juta orang.
Sedangkan, untuk pencairan gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023. Di mana gaji ke-13 ini mempunyai komponen juga kelompok aparatur penerima yang sama seperti THR tahun ini.
Demikian, penjelasan mengenai THR TNI Polri 2023 kapan cair dan berapa besaran THR nya? Semoga membantu, ya.
Baca Juga:
- Kapan THR Harus Diberikan Kepada Karyawan? Ini Aturannya!
- Jujutsu Kaisen Season 2 Kapan Rilis? Intip Sinopsisnya
- THR PNS 2023 Tunjangan Kinerja (TUKIN) Cuma 50%, Benarkah?
- Batas Waktu Shalat Tarawih Sampai Jam Berapa Ya? Wajib Tahu!
- Berapa Besaran THR 2023 PNS? Segini yang Akan Diterima!
- Batas Waktu Shalat Tarawih Sampai Jam Berapa Ya? Wajib Tahu!