Home » Terbaru » Berita » THR PNS 2023 Tunjangan Kinerja (TUKIN) Cuma 50%, Benarkah?

THR PNS 2023 Tunjangan Kinerja (TUKIN) Cuma 50%, Benarkah?

indah March 30, 2023

Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri. Diskop.id akan membahas tentang THR PNS 2023 Tunjangan Kinerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri atau selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Dan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas mengatakan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Tapi, Sri Mulyani mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023. Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

THR PNS 2023 Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50% Pada Tahun 2023? Mengapa? Simak Penjelasan Menteri Keuangan Berikut!

Tunjangan-Kinerja-Hanya-Diberikan-50%-Pada-Tahun-2023?-Mengapa?-Simak-Penjelasan-Menteri-Keuangan-Berikut!

THR PNS 2023 Tunjangan Kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022. Itulah komponen yang ada sedari dulu sampai saat ini.

Komponen yaitu berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaij/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali/membaik di tahun 2023 ini dibanding dengan tahun 2022, tapi ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023 ini. Sedangkan, Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengungkapkan bahwa Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Lalu pada tahun 2021, Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

Sehingga pda tahun 2021 THR dan Gaji 13 bisa diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021  adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Ketika memasuki tahun 2022 lalu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut bahwa ancaman Covid-19 mulai terkendali. Namun, di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13  tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja. Pemberian THR adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Pemerintah akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 1444 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun pensiunan pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.

Guru Dan Dosen PNS Juga Akan Mendapatkan THR! Tapi, Apakah Mendapatkan Tukin 50%? Cari Jawabannya Dibawah Ini!

Guru-Dan-Dosen-PNS-Juga-Akan-Mendapatkan-THR!-Tapi-Apakah-Mendapatkan-Tukin-50%?-Cari-Jawabannya-Dibawah-Ini!

Tidak hanya PNS yang bertempat dikantor saja, Tapi, Guru dan Dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. THR yang akan di terima terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. 

Dimana mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/tunjangan umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja bagi PNS yang mendapatkannya.

Tetapi, Sri Mulyani mengungkapkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen

THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan H-10 lebaran atau sekitar tanggal 4 April 2023. Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengungkapkan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu moment untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain

DanSri Mulyani menambahkan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan juga tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Ingin Tau Daftar Gaji PNS? Intip Daftarnya Dibawah Ini!

Ingin-Tau-Daftar-Gaji-PNS?-Intip-Daftarnya-Dibawah-Ini!
Mengapa PNS menjadi profesi favorit yang banyak di cita-citakan masyarakat? Ya, karena Jumlah gaji dan tunjangan PNS yang menjadi salah satu alasan mengapa PNS banyak diminati masyarakat. Menjadi PNS dinilai memiliki gaji yang stabil serta adanya berbagai tunjangan yang didapatkan.

Sampai saat ini, gaji pokok PNS masih sama. Terakhir kali PNS naik gaji yaitu pada tahun 2019 sebesar 5%. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, simak rinciannya dibwah ini.

Gaji PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain Gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan! 6 Tunjangan yang diterima PNS! PNS Pajak Paling Besar!

Selain-Gaj- PNS-juga-mendapatkan-tunjangan!-6-Tunjangan-yang-diterima-PNS!-PNS-Pajak-Paling-Besar!

Tukin yang diterima PNS DPR sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta. Sedangkan tukin PNS Pajak yang terendah Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut Tukin adalah tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Jumlahnya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi yang didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pasalnya itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000

Dan untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Jumlah besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Dan Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yaitu yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Selain tunjangan Suami/Istri, Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Jumlah Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk 3 orang anak.

Tetapi, ada syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Selain tunjangan diatas PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan. Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Dalam aturan tersebut, disebutkan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Didalam tunjangan jabatan, Tunjangan ini hanya diberikan pada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Dalam pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB,

Sedangkan, untuk eselon IIIA sebesar Rp 1.260.000, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan hanya kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Jumlah Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

Yang harus diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja. Berminat menjadi PNS setelah tau daftar gaji dan tunjangan apa saja yang diterima oleh PNS? Yuk! segera persiapkan diri! langsung daftar jika PNS membuka perekrutan.

Baca Juga:

Artikel Terkait