Home » Terbaru » Berita » Berapa Besaran THR 2023 PNS? Segini yang Akan Diterima!

Berapa Besaran THR 2023 PNS? Segini yang Akan Diterima!

wisnu March 28, 2023

Sebentar lagi akan memasuki Lebaran dan setiap pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan THR. Namun banyak yang masih bingung dengan besaran THR 2023 PNS yang didapatkan tidak lama lagi.

Tidak hanya itu, pencairan THR PNS tahun ini juga dikabarkan lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Hal ini karena pemerintah baru saja mengumumkan cuti bersama yang akan dimulai pada tanggal 19 April hingga 26 April 2023.

Dari hal tersebut, para pengusaha diminta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal, termasuk PNS itu sendiri. Untuk lebih lanjutnya bisa simak ulasan lengkap yang admin diskop.id bagikan di bawah ini.

Kapan THR 2023 PNS Cair Karyawan Swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)?, Begini Jawabannya!

Kapan-THR-2023-PNS-Cair-Karyawan-Swasta-maupun-Pegawai-Negeri-Sipil-PNS-Begini-Jawabannya

Meski telah memasuki hari keenam bulan Ramadhan 2023, masalah Tunjangan Hari Raya (THR) dikabar akan segera cair. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan akan menerima THR 2023 nantinya lebih besar dari tahun sebelumnya.

Pengumuman pastinya THR PNS 2023 akan cair, terkait hal ini, Direktur Jendral Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengungkapkan bahwa jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya PNS 2023 tidak terlepas dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Beliau mengatakan bahwa apabila Presiden dan Menteri Keuangan segera mengumumkan tentang skema THR. Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan yang dimuat dalam Konferensi Pers APBN menerangkan Presiden akan mengumumukan THR dalam hitungan minggu saja.

Jika dihitung berarti pencairan THR PNS 2023 diperkirakan akan dimulai 10 kerja sebelum Idul Fitri. Itu pun jika Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023. Mungkin itu jadwal peciaran THR PNS yang diperkirakan lebih cepat di tahun ini.

Jadi, kini hanya menunggu waktu saja untuk mengetahui THR PNS tersebut akan dicairkan oleh negara. Untuk pembahasan lebih lengkapnya tentu akan dijelaskan lebih detail pada ulasan berikutnya.

Rincian dan Komponen THR PNS 2023 yang Akan Cair, Ada Juga THR Karyawan Swasta!

Rincian-dan-Komponen-THR-PNS-2023-yang-Akan-Cair-Ada-Juga-THR-Karyawan-Swasta

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa Tunjangan Hari Raya (PNS) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair. Apalagi diberpikirakan akan mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu ada juga gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh PNS dan tentu banyak yang penasaran dengan hal tersebut. Sebelum itu tentunya harus mengetahui komponen tentang rincian gaji THR 2023 PNS.

Berdasarkan PP No.16 Tahun 2022, ada beberapa komponen rincian dari besaran THR maupun gaji ke-13 yang tidak beda dari tahun sebelumnya. Beberapa diantaranya terdiri dari:

  • Gaji Pokok
  • Tujungan Keluarga
  • Tujuangan pangan, dan
  • Tujuangan umum atau tunjangan pejabat

Selain itu, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan swasta diberikan sebanyak satu kali dalam setahun yang tertuang pada Permenaker No.6 Tahun 2016.

Tentunya itu bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. THR yang harus diberikan sebenar gaji satu bulan.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang kurang dari 12 bulan bekerja akan diberikan THR sebesar masa kerja kurang 12 bulan. Kemudian secara perhitungannya yaitu banyaknya masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dan dikali dengan besaran gaji satu bulan.

Baca Juga: Cara Bikin Parcel Lebaran Sederhana & Menarik Sendiri Anti Gagal

Besaran THR dan Gaji ke-13 Semua ASN 2023 yang Akan Cair, Ada Gaji PNS Juga!

Besaran-THR-dan-Gaji-ke-13-Semua-ASN-2023-yang-Akan-Cair-Ada-Gaji-PNS-Juga

Selain itu, untuk mengetahui detail berapa besaran THR yang diterma oleh ASN mulai dari PNS, PPPK dan lainnya dapat ditemukan sebagai berikut:

1. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI No.98 Th 2020, kisaran besarnya THR dan gaji ke-13 untuk PPPK dimulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri hingga tunjangan anak.

Kemduian jika dilihat dari golongan dan masa kerjanya, Pegawai PPPPK diperkirakan menerima sekitar Rp.1.795.000 – Rp6.786.000.

2. Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk PNS

Untuk mengetahui besaran gaji ke-13 dan juga THR PNS bisa dilihat dari rincian mulai dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Rinciananya, gaji pokok PNS yang diberikan adalah sesuai golongan hingga masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 – Rp5.900.000.

3. Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk Polri

Selanjutnya, besaran gaji ke-13 dan THR untuk Polri dimuali dari Gaji pokok, tunjangan jabatan, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri hingga tunjangan anak.

Diperkirakan dengan komponen diatas bahwa gaji pokok Pokok Polri yang terdiri dari jabatan, golongan sampai dengan masa kerjanya yaitu Rp1.643.000 – Rp5.930.000.

4. Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk TNI

Sementara untuk TNI tidak memiliki perbedaan dari Polri dengan Gaji pokok, tunjangan jabatan, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri hingga tunjangan anak.

Kemudian gaji pokok yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya yaitu Rp1.643.000 – Rp5.930.000.

5. Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk Pensiunan

Berbeda dengan pegawai negeri yang masih aktif, untuk pensuinan memiliki perhitungan khusus beredasarkan SK pensiunan. Berikut ini adalah komponen-komponennya:

  • Tunjangan kinerja yang diberikan yaitu 50% dari gaji pokok yang didapatkan setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga mulai dari tunjangan suami/istri yaitu 10% dari gaji pokok beserta tunjangan anak 2% dari gaji pokok (termasuk anak angkat dan anak tiri).
  • Tunjangan pangan dengan 10 kg beras atau senilai Rp72.000 / orang beserta tunjangan uang makan eselon I & II senilaia Rp35.000. Sementara untuk eselon IIi akan mendapatkan Rp37.000 dan eselon IV mendapatkan Rp41.000 / hari.
  • Tunjangan jabatan yang berikan untuk eselon IAA yaitu Rp5.500.000 dan eselon IB yaitu Rp4.375.000.
  • Tunjangann jabatan yang diberikan pada eselon IIA yaitu Rp3.250.000 dan IIB yaitu Rp2.250.000 beserta IIIA yaitu Rp1.260.000.

Dalam pasal 5 yang telah tertuang pada PP bahwa gaji ke-13 dan THR tidakakana diberikan PNS, anggota Polri hingga TNI jika dalam masa cuti (diluar tanggungan negara) yang dalam tugas di luar instansi pemerintah entah dalam negeri ataupun luar negeri dimana gajinya dibayar oleh instasi asal penugasan.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM BRI Online Langsung Cair 2,4 Juta

Artikel Terkait