Komisi Pemilihan Umum atau biasa disebut KPU telah melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut Pantarlih di kota/kabupaten seluruh Indonesia secara serentak untuk melakukan E-Coklit atau Coklit Elektronik. Pantarlih adalah panitia pemilu yang akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu serentak tahun 2024.
Pemutakhiran data tersebut dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. Pantarlih melakukan coklit manual dengan cara door to door ke rumah para warga. Berbagai atribut juga dipakai oleh para Pantarlih mulai dari topi hingga rompi sebagai tanda pengenal jika memang benar terdaftar sebagai Pantarlih, jadi warga tidak perlu takut dan khawatir jika ada Pantarlih yang datang meminta KTP atau KK.
Aplikasi E-Coklit merupakan sebuah aplikasi pundukung dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat dioperasikan oleh pantarlih yang sudah resmi dilantik oleh PPS Kelurahan/Desa setempat saja.
E-Coklit telat diatur untuk mempermudah kerja Pantarlih guna mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan salinan yang ada di dalam E-Coklit yang mana aplikasi E-Coklit ini terus di update oleh pihak KPU. Proses pengerjaan penyusunan daftar pemilih sudah dimulai sejak 18 Oktober 2022 hingga masa berakhirnya pendataan pada tanggal 14 Maret 2023.
Selain untuk memasukkan data, E-coklit juga digunakan oleh PPK untuk memantau Pantarlih yang melakukan coklit. Disetiap masing-masing Pantarlih wajib mempunyai akun di aplikasi untuk memasukkan data yang telah di coklit manual. Masing-masing Pantarlih hanya dapat mempunyai satu akun E-Coklit yang sudah di registrasi oleh PPK.
Satu akun hanya bisa dilogin di satu HP. PPK dapat mengetahui dimana keberadaan tiap Pantarlih yang telah selesai melakukan coklit manual. Adanya Aplikasi E-Coklit ini merupakan tanda bukti nyata bahwa kepemiluan pun sudah berbasis teknologi. KPU RI sudah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sejak beberapa tahun terakhir guna untuk memudahkan kinerjanya.
Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit? Apakah Sulit dan Ribet? Yuk simak dibawah ini!
Dalam menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Pantarlih paling tidak harus memiliki HP dengan spesifikasi minimal Android OS 6. Pantarlih dapat mengunduk aplikasi ini lewat link yang dibagikan oleh PPS desa/kelurahan masing-masing.
Didalam Aplikasi E-Coklit terdapat seluruh datapemilih. Maka dari itu, E-Coklit hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang dan wajib merahasiakan data tersebut. Untuk dapat mengetahui cara penggunaan E-Coklit oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih, simak langkah-langkahnya dibawah ini!
- Unduh Aplikasi E-Coklit melalui link download yang telah disediakan oleh pihak PPS atau PPK setempat atau “Disini“
- masukkan Email dan Password yang telat terdaftar di PPS setempat
- Kemudian Klik Masuk
- Masukkan Alamat lengkap besertadengan RT/RW di TPS masing-masing
- Aktifkan lokasi/GPS di HP
- Klik gambar awan untuk mengunduh data
- Lalu akan muncul seluruh data pemilih yang akan di coklit secara manual
- Saat akan melakukan coklit manual, pilih tanda merah di bagian setiap nama yang ada di data tersebut
- Lalu pilih Aksi
- Kemudian pilih salah satu data yang telah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokan kebenarannya
- Klik tanda titik tiga yang terletak di pojok kanan atas
- Kemudian pilih Sync All
Selain Menggunakan Aplikasi E-Coklit, Apa Saja Tugas Pantarlih Lainnya? Intip di Bawah Ini!
Selain mengakses data ke aplikasi E-Coklit, tugas Pantarlih selanjutnya yaitu door to door kerumah para warga untuk Mencocokkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga dengan formulir Model A sebagai daftar pemilih Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat.
Tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Mencoret data Pemilih ganda, menconteng Pemilih Disabilitas pada kolom Disabilitas, Mencoret Pemilih yang belum berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara, menandai jika ada pemilih yang pindah domisili, mencoret data pemilih yang sudah meninggal dengan menunjukkan surat keterangan kematian, mencatat data pemilih sesuai atau tidak domisili dengan TPS.
Mencatat dan mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga :