Diskop.id – Mandi wajib saat puasa menjadi salah satu hal yang harus dilakukan, jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ataupun haid. Lantas, apa hukum belum mandi wajib saat puasa setelah berhubungan intim ataupun haid?
Mandi wajib merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan wanita dan pria usai melakukan hadas besar. Kegiatan yang termasuk dalam hadas besar yakni jika seseorang melakukan hubungan su4mi istri, masturbasi, mimpi basah, hingga haid.
Dilansir dari laman resmi NU Online, di bulan puasa Ramadhan pasangan suami istri dilarang berhubungan int*m di saat berpuasa. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak dilarang ketika sudah memasuki waktu berbuka puasa.
Diperbolehkannya pasangan suami istri untuk berhubungan int*m di malam Ramadhan, telah disebutkan di dalam Al-Quran pada surah Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang belum mandi wajib saat puasa setelah melakukan hubungan su*mi istri? Pertanyaan ini banyak ditanyakan, sebab tak sedikit pasangan suami istri yang tertidur pulas sampai masuk waktu subuh usai melakukan hubungan int*m.
Dan pada kondisi itu, pasangan suami istri masih dalam kondisi junuh. Apa hukum belum mandi wajib saat puasa? Apakah puasanya sah atau tidak? Simak ulasannya di bawah ini.
Hukum Belum Mandi Wajib Saat Puasa Usai Berhubungan
Dilansir dari laman resmi NU Online, dari penjelasan yang diambil dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah (Kitab Mughni, Muhazzab), menjelaskan terkait hukum seseorang yang berpuasa namun belum mandi wajib usai berhubungan int*m.
Apa hukumnya belum mandi wajib saat puasa setelah berhubungan int*m? Hukumnya adalah boleh dan sah walaupun belum mandi junub. Pasalnya, syarat puasa tak ada ketentuan harus suci hadas besar ataupun kecil.
Begitu juga dengan kondisi seseorang belum mandi junub, yang bukan termasuk perkara membantalkan puasa. Untuk diketahui, mandi wajib harus dilakukan untuk orang yang hendak beribadah dan berhadas besar. Misalnya adalah tawaf dan shalat.
Sedangkan, jika ingin berpuasa tak diharuskan untuk mandi wajib. Hal ini tertuang dalam Hadist Riwayat Bukhari 4/153, yang berbunyi:
“Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.”
Meski diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, sebaiknya tetap memperhatikan kesucian dan kebersihan dengan mandi wajib sebelum shalat subuh. Dan harus diingat, untuk menjalankan ibadah shalat subuhu maka seseorang harus suci dari hadas besar terlebih dahulu.
Orang yang dalam kondisi junub harus bergegas melakukan mandi besar atau mandi wajib, sebab harus melakukan shalat subuh. Di mana syarat shalat subuh itu harus suci dari dua hadas.
Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid
Lantas, bagaimana hukum menunda mandi wajib setelah haid saat hendak berpuasa? Untuk para wanita, tak sedikit yang menunda mandi besar atau mandi wajib usai haid selesai.
Menunda mandi wajib setelah haid dilarang ketika darah menstruasi telah berheni. Terlebih seseorang tak kunjung mandi wajib saat waktu shalat telah tiba. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, wanita telah selesai masa haidnya wajib untuk mandi wajib dan shalat.
Akan tetapi, ada beberapa wanita yang menunda mandi wajib lantaran masih ragu karena masih mengeluarkan flek atau sebagainya. Dilansir dari NU Online, hukum menunda mandi wajib setelah haid saat subuh, dan baru yakin sisa haid selesai di shalat zuhur, maka puasanya tetap sah.
Asalkan, orang tersebut belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meskipun boleh, sebaiknya mandi wajib dilakukan setelah haid selesai, dan dilakukan sebelum subuh. Hal tersebut agar dapat dengan sempurna melakukan shalat dan puasa.
Demikian, penjelasan mengenai hukum belum mandi wajib saat puasa usai berhubungan int*m dan haid. Teman-teman segerakan untuk mandi wajib setelah selesai haid dan berhubungan su*mi istri, ya. Agar ibadah shalat dan puasanya dapat dilakukan dengan sempurna.
Baca Juga:
- Doa Niat Makan Sahur Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
- Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Gimana Jika Hanya Chat?
- Hukum Mimpi Basah Siang Hari Saat Puasa Apakah Batal?
- Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Sah Tidak? Ini Jelasnya!
- Keutamaan Membaca Surah Al Fath di Awal Puasa Ramadhan
- Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan (Qadha) Lengkap