Diskop.id – Tok! Resmi, DPR sahkan Perppu Cipta Kerja. DPR RI telah menyetujui terkait penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan disahkannya Perppu Cipta Kerja langsung diketok palu oleh pimpinan sidang yakni Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di masa persidangan IV sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Dalam sidang itu, Puan Maharani juga didampingi oleh pimpinan DPR RI lainnya, yakni Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel. Rapat paripurna ini menjadi yang perdana dihadiri oleh Puan sepanjang tahun 2023 usai lima kali absen rapat.
Dari pihak pemerintah yang menghadiri rapat paripurna DPR RI ini di antaranya, perwakilan Kemenko Polhukam atau Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto juga ikut hadir.
Namun, keputusan DPR sahkan Perppu Cipta Kerja ini ditolak oleh dua fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Demokrat. Puan Maharani menyebut ada fraksi PKS dan fraksi Demokrat yang belum menerima hasil kerja Panja. Dan menolak RUU penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna DPR RI.
Dari fraksi Demokrat menyatakan bahwa menolak adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedangkan, fraksi PKS menggunakan hak melakukan interupsi. Bahkan, PKS melakukan aksi WO atau walkout usai menyuarakan intterupsi dari persidangan.
Meski mendapatkan respons penolakan dari kedua fraksi, Puan Maharani tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Usai mendapatkan jawaban bahwa para hadirin rapat setuju dengan keputusan pengesahan Perppu Cipta Kerja, Puan kembali mengulangi pertanyaannya guna memastikan sikap dari DPR. Para hadirin rapat tersebut pun menyuarakan jawaban setuju.
Sebelumnya, Baleg atau Badan Legislatif DPR RI telah menyepakati terkait pengesahan Perppu Ciptaker yang dibawa ke rapat paripurna. Hal tersebut disepakati di dalam rapat kerja Baleg atau Badan Lesgilatif bersama DPD RI dan pemerintah yang membahas terkait pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker pada 15 Februari 2023 lalu.
Dalam rapat kerja itu, terdapat tujuh fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja. Dan ada dua fraksi yang menolak pembahasan tersebut dibawa ke rapat paripurna. Fraksi tersebut adalah Demokrat dan PKS. Anggota Baleg dari fraksi Demokrat yakni Santoso mengungkapkan beberapa alasan pihaknya menolak Perppu Ciptaker.
Santoso menilai jika Perppu Cipta Kerja ini tak hanya cacat secara formalitas, namun cacat secara konstitusi. Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah tak rasional terkait dengan alasan kegentingan dan menerbitkan Perppu Ciptaker.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh fraksi PKS lewat anggota Baleg yakni Amin AK. Amin AK mengatakan bahwa tak ada urgensi yang genting ataupun mendesak untuk pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
Dilihat dari sektor ekonomi, fraksi PKS menilai pemulihan ekonomi nasional saat ini relative stabil. Oleh sebab itu, alasan ekonomi seharusnya tak menjadi urgensi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Selain fraksi PKS dan Demokrat, DPD RI juga menolak Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna. DPD RI berpandangan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut sebaiknya tak perlu disetujui untuk menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
- Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Impor Pakaian Bekas
- Berapa Kuota CPNS 2023? Intip Formasi Prioritas CPNS & PPPK
- Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2023: Om Swastiastu!
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Versi Kemenag 1444 H, Catat!
- Contoh Soal Tes Wawancara Sensus Pertanian 2023 BPS Lengkap
- Intip Bocoran Skin Season 28 Mobile Legends (ML) Ini Hadiahnya!