Apa sebenarnya hakikat demokrasi? Sebenarnya tanpa disadari, dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai sikap demokratis. Misalnya pembagian tugas piket kelas secara merata, memberikan usul kepada orang tua mengenai rencana liburan, ikut serta dalam pemilihan OSIS dan lain-lain.
Dalam kehidupan bernegara, sikap demokratis juga sangat dibutuhkan. Bahkan negara yang tidak menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya sering dianggap sebagai negara yang tidak demokratis. Nah, untuk tahu lebih dalam tentang demokrasi, silakan simak pembahasan berikut.
Hakikat Demokrasi Menurut Para Ahli
Dari segi bahasa, demokrasi berasal dari kata demos yang artinya adalah rakyat dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Istilah yang berasal dari Bahasa Yunani tersebut secara umum bisa diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat.
Selain pengertian sederhana di atas, beberapa ahli juga memiliki pendapat tersendiri terkait dengan pengertian demokrasi seperti berikut:
1. Aristoteles
Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan atau bisa dikatakan prinsip demokrasi itu kebebasan. Hanya dengan adanya kebebasan maka setiap warga negara dapat berbagi kekuasaan. Tanpa kebebasan memilih cara hidup, maka sama halnya seperti budak.
2. Harris Soche
Soche berpendapat bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan rakyat. Oleh karena itu kekuasaan dalam pemerintahan melekat kepada rakyat. Rakyat juga memiliki hak asasi untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri dari paksaan.
3. Abraham Lincoln
Abraham Lincoln menyatakan bahwa hakikat demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Atau dapat dikatakan bahwa dalam suatu pemerintahan pelaksanaannya mengabdi pada kepentingan rakyat.
4. Henry B. Mayo
Menurut Mayo, dalam menjalankan sistem politik yang demokratis, pemerintahan akan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dari wakil rakyat yang diawasi oleh rakyat atau masyarakat secara efektif.
5. C. F. Strong
Menurut Strong, demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang didalamnya terdapat mayoritas rakyat usia dewasa, yang ikut serta dalam politik dengan dasar sistem perwakilan. Serta menjamin pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan keputusannya.
Makna dan Hakikat Demokrasi
Saat ini hampir semua negara yang ada di dunia menyatakan sebagai negara demokratis dan berupaya untuk mengedepankan kepentingan rakyat yang menjadi komponen utama dalam pemerintahan. Meski begitu, pada kenyataannya makna demokrasi bisa menimbulkan pengertian yang berbeda-beda.
Masing-masing negara memiliki makna demokrasi yang mungkin berbeda antara satu dengan yang lain. Karena disesuaikan dengan ideologi, budaya, sejarah kehidupan negara, kehidupan ekonomi dan sosial suatu negara.
Sebagai contoh, penerapan demokrasi di Indonesia akan berbeda dengan penerapan demokrasi di China atau di Amerika. Seperti yang diketahui, saat ini China masih menerapkan sistem demokrasi komunis, Amerika tetap dengan demokrasi liberal dan Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila.
Sebagian besar negara di dunia saat ini berupaya untuk menjadi negara demokratis dengan menjadikan rakyat sebagai pusat kedaulatan negara dan menjalankan pemerintah sesuai kehendak rakyat. Namun untuk menjadi negara demokratis bukanlah perkara mudah.
Dibutuhkan proses bagi setiap negara untuk menjadi negara demokratis yang dikenal dengan istilah demokratisasi. Proses inilah yang akan membuat suatu negara terbebas dari sistem pemerintahan otoriter atau diktator. Karena demokrasi bukan hanya politik saja tetapi mencakup seluruh aspek.
Asas Demokrasi
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa hakikat demokrasi adalah suatu pemerintahan rakyat yang dalam pelaksanaannya mengutamakan kepentingan dan kehendak rakyat. Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis maka dibutuhkan dua asas, yaitu:
1. Pengakuan terhadap Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan
Asas ini menunjukkan adanya jaminan bagi rakyat untuk ikut terlibat dan berpartisipasi dalam menentukan kebijakan negara. Sehingga ada perlindungan hukum melalui perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini rakyat bisa ikut berpartisipasi sesuai kompetensi maupun status yang dimiliki dengan tetap memertimbangkan batasan serta peraturan yang berlaku.
2. Pengakuan terhadap Harkat dan Martabat Manusia
Asas berupa pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia sudah tercantum dalam konstitusi berupa jaminan hukum bagi pelaksanaan HAM. Seperti yang disebutkan dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 serta peraturan pelaksana yang lain.
Ciri-Ciri Pemerintah Demokratis
Terkait dengan pengertian dan hakikat demokrasi adalah pemerintahan rakyat yang artinya dalam pelaksanaannya mengutamakan kepentingan dan kehendak rakyat, maka sebuah pemerintahan disebut demokratis jika memiliki beberapa ciri seperti berikut:
1. Pemerintahan Dilaksanakan Berdasarkan Kepentingan Rakyat
Ciri-ciri ini ditandai dengan beberapa hal, diantaranya adalah:
- Konstitusional, yaitu prinsip mengenai kekuasaan, kehendak maupun kepentingan rakyat sudah diatur dalam konstitusi.
- Perwakilan, yaitu kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD. Artinya kekuasaan tertinggi tetap di tangan rakyat meskipun melalui perwakilan di DPR.
- Pemilu, yaitu penyelenggaraan pemilu pada sebuah negara menjadi indikator bahwa negara tersebut demokratis.
- Partai politik yang merupakan media penghubung antara rakyat dan pemerintah karena partai politik menjadi salah satu kunci dalam perkembangan demokrasi.
2. Ada Pemisahan serta Pembagian Kekuasaan
Teori mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan sudah dijelaskan oleh John Locke dan Montesquieu yang dikenal dengan istilah Trias Politica. Pemisahan kekuasaan tersebut terdiri dari legislatif, eksekutif serta yudikatif.
Tujuan dari pemisahan kekuasaan adalah untuk mencegah kekuasaan yang dominan pada salah satu lembaga sehingga bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Ciri-ciri ini diterapkan Indonesia karena membutuhkan kerjasama antara lembaga negara.
3. Ada Pertanggungjawaban dari Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
Ciri-ciri selanjutnya adalah adanya pertanggungjawaban dari lembaga eksekutif atau pelaksana pemerintahan kepada rakyat atau masyarakat atas semua kebijakan yang telah diambil.
Prinsip Hakikat Demokrasi yang Berlaku secara Universal
Meskipun banyak pengertian demokrasi yang mengaitkannya dengan bentuk ketatanegaraan, namun sebenarnya penerapan demokrasi bisa di luar konteks ketatanegaraan. Misalnya saja di dalam perkumpulan atau organisasi.
Dalam hal ini demokrasi diartikan sebagai bentuk kepemimpinan yang anggota-anggotanya ikut berperan dalam pengambilan keputusan dan jalannya organisasi.
Pembangunan demokrasi sendiri akan berbeda antara satu negara dengan negara yang lain karena disesuaikan dengan prinsip tertentu. Adapun yang termasuk dalam prinsip demokrasi yang berlaku universal antara lain adalah:
1. Keterlibatan Warga Negara dalam Menentukan Kebijakan
Keterlibatan warga negara dalam menentukan kebijakan pemerintah bertujuan untuk mengendalikan tindakan dari pemimpin politik. Salah satunya melalui pemilu yang memungkinkan rakyat untuk memilih wakilnya di pemerintahan.
2. Persamaan dan Kesetaraan Diantara Warga Negara
Yang dimaksud persamaan di sini adalah persamaan hukum, persamaan politik, persamaan sosial dan ekonomi, persamaan kesempatan, dan persamaan hak.
3. Tingkat Kebebasan Tertentu Diakui dan Dilindungi Negara
Kebebasan disini berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Yaitu meliputi hak pribadi, hak ekonomi dan politik, hak sama di depan hukum, hak mengekspresikan kebudayaan dan lain-lain yang mendapatkan perlindungan dari negara.
4. Menghormati Supremasi Hukum
Semua warga tanpa terkecuali harus mematuhi dan taat hukum serta memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Sehingga hukumlah yang harus dijadikan panglima agar pemerintahan bisa berjalan secara berkeadilan sosial.
5. Pemilu secara Berkala
Pemilu yang dilaksanakan secara berkala menjadi media atau alat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi dalam sistem pemerintahan ditandai dengan adanya pemisahan kekuasaan, partisipasi warga negara dalam menentukan kebijakan, serta pertanggungjawaban lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan pemerintahan.
Baca Juga: