Home » Terbaru » Pendidikan » Kasus Pelanggaran HAM: Faktor Penyebab, Contoh & Upayanya

Kasus Pelanggaran HAM: Faktor Penyebab, Contoh & Upayanya

izan_alhasani October 9, 2024

Jika membaca berita atau informasi di media online, sering kita temukan adanya berita tentang kasus pelanggaran HAM yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pelanggaran HAM sendiri merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan karena HAM sudah dijamin Undang-Undang.

Seperti yang diketahui, HAM merupakan hak dasar yang sudah seharusnya diberikan perlindungan, dijaga dan dijunjung tinggi. Jika hak asasi manusia tidak dihormati dan bahkan diabaikan atau sampai dicabut, maka hal itu sudah termasuk bentuk pelanggaran HAM.

Apa itu Pelanggaran HAM?

Apa itu Pelanggaran HAM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, kelompok, termasuk aparat negara yang secara sengaja atau tidak sengaja membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok yang dilindungi UU.

Adanya pelanggaran HAM tersebut dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum secara adil berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku di dalam hukum. Sedangkan HAM seharusnya dilindungi, dihormati dan dijunjung tinggi dengan peran negara sebagai penjaminnya.

Faktor Penyebab Kasus Pelanggaran HAM

Faktor Penyebab Kasus Pelanggaran HAM

Secara garis besar terjadinya pelanggaran HAM bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pada penjelasan berikut:

1. Faktor Internal Pelanggaran HAM

Faktor internal berasal dari dorongan dalam diri pelaku pelanggaran HAM, diantaranya meliputi sikap egois dan mementingkan diri sendiri, tidak memiliki sikap toleran serta rendahnya kesadaran akan hak asasi manusia.

2. Faktor Eksternal Pelanggaran HAM

Faktor eksternal berasal dari luar diri yang mendorong individu atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM. Seperti penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, adanya kesenjangan sosial ekonomi yang tinggi serta ketidaktegasan aparat hukum.

Bentuk Pelanggaran HAM

Adanya kasus pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, penyiksaan dan berbagai kasus kejahatan lainnya pasti sudah sering kita saksikan dalam berita di televisi maupun media online. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita melihat atau bahkan terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

Seperti pada kasus pengeroyokan, penghinaan, pelecehan atau perlakuan tidak adil yang diterima dari orang lain. Dalam hal ini bentuk pelanggaran HAM bisa dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:

1. Diskriminasi

Diskriminasi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang ditandai dengan adanya suatu pembatasan, pengucilan atau pelecehan secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan latar belakang manusia.

Seperti agama, ras, suku, etnis, golongan, kelompok, keyakinan, bahasa, jenis kelamin, hingga pandangan politik yang menyebabkan penyimpangan hingga penghapusan HAM serta kebebasan dasar, baik secara individual maupun kelompok dalam semua aspek.

2. Penyiksaan

Bentuk pelanggaran HAM selanjutnya adalah penyiksaan. Yaitu perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga orang lain merasakan rasa sakit atau menderita, baik jasmani maupun rohaninya.

Kasus Pelanggaran HAM Berdasarkan Sifat Pelanggarannya

Berdasarkan sifat pelanggarannya, pelanggaran HAM bisa dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:

1. Pelanggaran HAM Biasa

Bentuk pelanggaran biasa masih tergolong pelanggaran HAM yang ringan sehingga dampaknya tidak sampai mengancam keselamatan jiwa. Meski begitu, bentuk pelanggaran ini bisa saja membahayakan jika berlangsung dalam waktu yang lama.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk mengatasinya agar tidak menimbulkan pelanggaran yang lain. Salah satu contohnya bisa dilihat pada pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sengaja karena akan menimbulkan dampak yang merugikan.

Contoh lainnya adalah penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Jika dilakukan dalam jangka panjang maka bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan.

2. Pelanggaran HAM Berat

Bentuk pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bisa mengancam keselamatan jiwa seseorang. Seperti penganiayaan, pembunuhan, perampokan, penculikan, dan perbudakan.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Berat

Adapun jenis pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Kasus Pelanggaran HAM Genosida

Yang dimaksud dengan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk tujuan menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok, etnis, agama, bangsa, dan ras melalui tindakan-tindakan seperti berikut:

  • Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok.
  • Melakukan aksi yang menyebabkan anggota kelompok mengalami penderitaan fisik dan mental.
  • Menciptakan sebuah kondisi yang mengakibatkan kehidupan kelompok mengalami kemusnahan baik sebagian maupun secara keseluruhan.
  • Melakukan aksi pencegahan adanya kelahiran dalam kelompok.
  • Memindahkan anak-anak secara paksa dari suatu kelompok ke kelompok yang lain.

2. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yang menjadi bagian dari serangan sistematik dan ditujukan kepada masyarakat sipil. Diantaranya berupa tindakan-tindakan seperti berikut:

  • Perbudakan, pembunuhan dan pemusnahan.
  • Pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa.
  • Perampasan kebebasan atau kemerdekaan fisik secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.

Apa saja Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Di Indonesia sendiri rupanya sudah terjadi beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia sehingga diperlukan upaya untuk melakukan penegakan HAM di wilayah Indonesia. Contoh pelanggaran HAM tersebut antara lain adalah:

  • Pelanggaran HAM yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan. Seperti terjadinya pencemaran di Laut Timor serta pembakaran hutan di daerah Riau dan Jambi.

Contoh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, diantaranya adalah:

  • Kerusuhan Tanjung Priok (12 September 1984) yang mengakibatkan 24 orang tewas, 19 orang mengalami luka ringan dan 36 orang mengalami luka berat. Putusan pengadilan menetapkan 14 orang sebagai terdakwa dan dinyatakan bebas.
  • Penyerbuan kantor PDI (27 Juli 1996) yang mengakibatkan 5 orang tewas, 23 orang hilang dan sebanyak 149 orang luka-luka. Putusan pengadilan menetapkan 1orang terdakwa dengan vonis 2 bulan 10 hari dan 4 orang terdakwa lainnya bebas.
  • Penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti (12 Mei 1998) yang mengakibatkan 4 mahasiswa tewas. Mahkamah Militer menetapkan vonis kepada 2 terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 terdakwa divonis penjara 2 sampai 5 bulan dan 9 terdakwa lainnya divonis 3 – 6 tahun penjara.
  • Tragedi Semanggi I (13 November 1998) yang menyebabkan 6 mahasiswa tewas. Tragedi Semanggi ) II (24 September 1999) yang menyebabkan 1 mahasiswa tewas.
  • Penculikan aktivis pada tahun 1997/1998 yang mengakibatkan 23 orang dinyatakan hilang. 9 orang dalam penculikan sudah dibebaskan sedangkan 13 lainnya belum ditemukan bahkan sampai hari ini.

Upaya untuk Menegakkan HAM di Indonesia

Dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia, pemerintah berupaya untuk menegakkan HAM melalui beberapa langkah strategis seperti berikut:

  1. Pembentukan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
  2. Pembentukan Instrumen HAM sebagai alat yang berfungsi menjamin proses penegakan dan perlindungan HAM, yaitu berupa peraturan perundang-undangan, lembaga serta pengadilan HAM.
  3. Pembentukan Pengadilan HAM yang secara khusus menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia berat.

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Upaya lainnya dilakukan untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui beberapa strategi seperti di bawah ini:

  1. Melakukan tindakan pencegahan untuk mengatasi pelanggaran HAM melalui penegakan supremasi hukum dan demokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan dari lembaga politik dan masyarakat.
  2. Penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pengadilan HAM.
  3. Mengembangkan perilaku yang mendukung penegakan HAM di Indonesia, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, bangsa dan negara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran HAM bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Di Indonesia sendiri ada beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia berat sehingga dibutuhkan upaya penegakan HAM melalui pembentukan Komnas HAM, instrumen HAM dan pengadilan HAM.

Baca Juga:

Artikel Terkait